Abstraksi, Di dalam UU No. 17 Tahun 2008 yang dimaksud pelayaran adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan di lingkungan maritim. Pelayaran tetap (liner service) adalah pelayaran yang dijalankan secara tetap dan teratur, memenuhi syarat-syarat mempunyai trayek pelayaran dan perjalanan kapal yang tertentu dan teratur, daftar tarif angkutan tetap yang berlaku umum, syarat-syarat dan perjanjian pengangkutan tetap yang berlaku umum. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian kuantitatif dan analisis pembahasan menggunakan analisis statistik deskriptif sehingga didalam pembahasan nanti, peneliti berusaha untuk memaparkan hasil dari semua studi dan penelitian yang diperoleh baik itu secara langsung maupun berdasarkan referensi dari buku-buku terkait. Berdasarkan hasil pengamatan dan observasi yang dilakukan oleh peneliti, lamanya waktu bongkar muat di pelabuhan, banyaknya muatan yang dimuat diatas kapal, bahan bakar dan air tawar yang digunakan selama satu voyage, dan rata-rata waktu pelayaran tergantung dari faktor internal dan eksternal kapal.