dalam suatu sistem penilaian perusahaan, appraisal report ini dilakukan oleh superintendent sesuai dengan standar operasional perusahaan yang telah didasarkan dengan peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia dengan segala aspek penilaianya untuk menentukan berapa lama kontrak di kapal milik perusahaan begitu juga dengan sistim perjanjian kerja laut, membahas tentang kontrak kerja yang memiliki aturanya sendiri untuk dilakukan dengan setiap crew. Dalam penerapanya di perusahaan, appraisal report lebih cenderung bersifat subjektif dari superintendent yang menentukan kontrak crew padahal di perjanjian kerja laut tidak demikian. Ini yang menjadikan masalah, sehingga peneliti membuat judul perbandingan tentang kedua sistem tersebut Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dalam menentukan prioritas masalah untuk diselesaikan, dan menggunakan suatu alat pendekatan yaitu metode SWOT dengan memberikan nilai 1-4. Sumber data yang peneliti gunakan adalah sumber data primer dan sekunder, sedangkan metode penarikan kesimpulan yang peneliti gunakan adalah dengan cara membandingkan keadaan sebenarnya dengan hasil teori yang peneliti teliti. Dari hasil penelitian yang dilakukan permasalahan yang terjadi yaitu terjadinya perbedaan sistem antara perjanjian kerja laut dengan appraisal report, pasal yang terdapat di PKL tidak sesuai penerapanya dengan aspek dalam appraisal report. Strategi pada permasalahan Pemahaman pihak kantor serta crew sebagai kedua belah pihak dalam PKL, Optimalisasi sistem training dengan baik, dan meningkatkan intesitas pemeriksaan kapal serta crew
Kata kunci : Superintendent, PKL, Appraisal Report.