Jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api di lintas utara jawa cukup tinggi. Pembangunan jalur ganda kereta api pada lintas utara jawa mengakibatkan peningkatan kapaistas lintas kereta api. Perlintasan sebidang kereta api no 112 A di desa Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten pekalongan berada pada jalan lokal primer dengan lebar jalan 4 meter dengan pengaturan lalu lintas 2 arah. Berdasarkan data survey Lalulintas Harian total rata-rata terdapat 7.410 kendaraan dengan 3.746 smp. Jenis kendaraan yang lewat paling banyak adalah sepeda motor yaitu 81% selanjutnya dikuti oleh sepeda yaitu 16% selanjutnya diikuti dengan pickup dan becak sekitar 1%. Berdasarkan Gapeka 2020, kereta api yang melintas pada perlintasan adalah 66 kereta dengan rincian 20 Kereta Barang dan 46 kereta penumpang, dengan kecepatan maksimum kereta 105 km/jam. Jumlah SMPK pada perlintasan tersebut adalah 247.236 SMPK dan sudah saatnya ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang ataupun perlu peningkatan fasilitas sarana dan prasarana jalan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya