Dalam sistem hukum Indonesia yang dimaksudkan dengan hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan adalah suatu peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara tenaga kerja dan majikan, yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain. Tentunya hubungan kerja ini hanyalah suatu hubungan antara tenaga kerja dengan majikannya, hubungan kerja demikian hanya menunjukkan adanya suatu kedudukanyang menggambarkan hak dan kewajiban tenaga kerja terhadap majikan, demikian juga hak dan kewajiban majikan terhadap tenaga kerja. Penelitian ini merupakan penelitian normatifempiris yang pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris dengan mendayagunakan data dan bahan lapangan yang secara sosiologis dapat membantu menjelaskan implementasi perjanjian kerja laut dalam studi kasus di PT. Dharma Lautan Utama. Diantara hukum positif yang diteliti adalah ketentuan yang telah diatur dalam pasal-pasal KUHD pasal: 402, 409, 415, 416, 436, 437, 438, 452, pasal 1602 KUH Perdata, dan PP No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa implementasi perjanjian kerja laut dalam studi kasus di PT. Dharma Lautan Utama terimplementasi dengan baik yang artinya pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak terlaksana dengan baik, hanya masih perlu perbaikan dalam format perjanjian kerja laut agar lebih transaparan dan akuntabel, yang mana akhirnya dari masing-masing pihak dapat lebih jelas dalam pemenuhan hak dan kewajibannya