Bandar udara terdiri dari unsur -unsur keseluruhannya merupakan satu kesatuan dan saling ketergantungan satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan. Dalam penyelenggaraan transportasi udara, Bandar udara merupakan tempat untuk menyelenggaraan transportasi udara, Bandar udara merupakan tempat untuk menyelenggarakan jasa kebandar udaraan, yang di dukung dengan sistem parkir pesawat udara yang memadai. Pengeaturan sistem parkir pesawat udara mutlak diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional penerbangan pada suatu Banda Udara