Kapal sebagai sarana transportasi harus memenuhi persyaratan kelaiklautan, sehingga menjamin keselamatan kapal, anak buah kapal (ABK), dan muatannya. Kelaiklautan kapal dibuktikan dengan adanya sertifikat kapal, salah satunya sertifikat keselamatan kapal. Dalam melaksanakan pengurusan sertifikat keselamatan kapal PT. Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari di wajibkan penyelesaian sertifikat keselamatan tersebut tepat waktu. Namun pada kenyataanya dalam waktu yang telah ditentukan tersebut pengurusan sertifikat keselamatan terkendala selama kapal on hire ditengah laut kapal tidak masuk ke pelabuhan dan marine inspector terkendala menerbitkan laporan pemeriksaan sertifikat keselamatan kapal, karena posisi kapal yang berada ditengah laut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mendiskripsikan proses pelaksanaan pengurusan sertifikat keselamatan kapal. Pengumpulan data dilakukan dengan,observasi,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan proses pengurusan sertifikat keselamatan kapal pada PT. Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari dimulai dengan monitoring certificate, mendekati expired menghubungi beberapa agen, meminta quotation penawaran, membuat perbandingan harga sesuai penawaran dan masa berlaku sertifikat, membuat surat penunjukan untuk agen, monitoring agen dalam proses penerbitan sertifikat. Hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan pengurusan sertifikat keselamatan kapal dikarenakan pengurusan sertifikat melalui website dan banyaknya user yang menggunakan web tersebut sehingga sering eror dan website tidak bisa akses pada saat penginputan data tidak bisa di upload, data yang di submit tidak sesuai dengan yang diterima oleh Hubla (Direktorat Jendral Perhubungan).
Kata kunci: Sertifikat Keselamatan Kapal, Kapal Milik