Peraturan Internasional untuk mencegah tubrukan dilaut (PIMTL) adalah salah satu instrument hukum yang di buat oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization - IMO), dibuat untuk meningkatkan pelayaran secara internasional, baik di laut-wilayah suatu negara maupun dilaut bebas (di luar laut wilayah suatu negara). Pemerintah Indonesia, melalui SK Direktur Jendral Perhubungan Laut yang rinciannya dituangkan ke dalam National Quality Standard System (QSS), tercantum bahwa salah satu mata pelajaran bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kepelautan adalah "P2TL dan Dinas JAGA". P2TL boleh jadi singkatan dari Peraturan Pencegah Tubrukan di Laut. Pokok bahasan utama P2TL adalah COLREG 1972 ditambah dengan peraturan nasional yang berlaku sebagaimana dituangkan ke dalam National Non Convention Vessels Standard System (NCVS). Sedangkan bahasan pokok dinas jagaadalah dari STCW 1978 dan STCW Code Bab VIII (Watch-keeping), ditambah dengan pengetahuan tentang keckapan pelaut yang baik untuk meningkatkan keselamatan navigasi di laut.