Perusahaan emiten yang ingin menambah modal usaha bisa melakukan penawaran umum (go public) dan menjual sahamnya melalui bursa efek dengan bantuan perusahaan efek. Di sisi lain, masyarakat investor yang memiliki kelebihan dana bisa berinvestasi di bursa efek dengan pembelian saham, obligasi, produk derivatif, ataupun reksadana