Kapal merupakan moda transportasi air yang digunakan untuk
mengangkut penumpang dan bahan-bahan kebutuhan manusia diseluruh
dunia. Alat transportasi air yang demikian termasuk kategori kapal niaga,
sementara keberadaan kapal di atas air mulai dari kapal diluncurkan dari
galangan sampai kapal tersebut ditutuh atau di-scrape. Sebagai alat
transportasi air yang melakukan pelayaran di laut maka kapal tersebut
harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal, awak kapal yang mampu
mengoperasikan kapal dengan teknologi yang selalu berkembang sesuai
tuntutan zaman dan modern, dan kapal yang mampu mencegah
pencemaran minyak dari kapal ke laut dan mengurangi pencemaran emisi
gas buang dari kapal ke udara.
Kapal dan perusahaan pelayaran yang mengoperasikannya harus
complay dengan peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan
pelayaran secara nasional maupun internasional yaitu International
Maritime Organization, berkaitan dengan manajemen keselamatan,
manajemen pencegahan pencemaran, dan manajemen keamanan.
Dengan demikian, pengoperasian kapal senantiasa diawasi dan dipantau
terus menerus oleh pemerintah negara bendera, negara yang tergabung
dalam IMO dan lembaga teknis yang mengklasifikasikan kapalnya.