Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI : Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR RI Sebagai Bentuk Negara Bhineka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara
Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR NKRI Sebagai Bentuk Negara Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara
GMD
Text
Language
Indonesia
Publisher
Sekertariat Jendral MPR RI
Publishing Year
2016
Publishing Place
Jakarta
Collation
xxiv, 214 h.; 14 x 20 cm
Abstract/Notes
Negara Indonesia adalah negara yang besar. Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara menyadari bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah serta agama yang berbeda-beda. Dengan keanekaragaman tersebut, mengharuskan setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
MPR, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 17 tahun 2014 Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.