Buku ini mengulas persoalan agraria di Indonesia dari zaman kolonial hingga era milenium. Buku ini mengklasifikasi dan mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah, menyoroti pentingnya memahami variabel politik, sosial, dan budaya yang mempengaruhi regulasi sumber daya tanah. Buku ini juga mengajak pembaca menelusuri kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah di Indonesia, serta memberikan pandangan tentang penggunaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah.