Empat pokok pertimbangan mengapa di perlukan undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan adalah) : 1) potensi perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, 2) potensi perpustakaan sebahai wahana pelestarian kekayaan kebudayaan bangsa, 3) potensi perpustakaan sebagai sumber informasi, dan 4) perlunya satu aturan komprehensif dalam penyelenggaraan perpustakaan. Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan.