Hukum kontrak (contract of law; bahasa Inggris) atau overeencomstrech (edalam bahasa Belanda) mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUHP Perdata menganut sistem terbuka (system open), artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Disamping itu diperkenankan membuat kontrak baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata. Hal ini sesuai pula dengan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi : "semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."