Pelabuhan Trisakti berada di belahan Kota Banjarmasin Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, terletak di tepi sungai barito sekitar 20 mil dari muara sungai barito pada posisi 03020,’, 1140 34.’T. Pelabuhan banjarmasain merupakan pendukung utama transportasi laut yang secara langsung maupun tidak langsung berperan aktif dalam pembangunan ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan, dalam rangka memenuhi pelayanan jasa kepelabuhan, pelabuhan Banjarmasin menyediakan terminal general cargo, terminal curah kering, terminal petikemas, serta terminal penumpang.rnMenurut Undang-Undang pelayaran No. 17 Th. 2008 (Bab X, Pasal 198) yang dimaksud perairan wajib pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud perairan pandu luar biasa adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila nahkoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan. Jalur lalulintas pelayaran melalui sungai barito dari muara hingga Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini sangat rawan kecelakaan, hal ini terjadi karena sempitnya alur pelayaran disungai tersebut akibat pendangkalan yang sangat parah, pendangkalan ini terjadi akibat sedimentasi lumpur yang tinggi sehingga harus dilakukan pengerukan di alur sungai barito. Sehingga dengan demikian jasa pemandu sangat diperlukan demi meningkatkan keselamaan pelayaran di alur sungai barito.rnPelabuhan Banjarmasin selalu memperhatikan aspek-aspek tatanan kepelabuhan nasional, keamanan dan keselamatan pelayaran, rencana tata guna untuk pengembangan pelabuhan, keselarasan dengan kegiatan di lingkungan pelabuhan Banjarmasin.rnPelabuhan Banjarmasin bekerjasama dengna pemerintah Kalimantan Selatan menunjuk PT. Ambang Barito Persada yang merupakan perusahaan patungan antara PT Pelindo III dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemeliharaan alur pelayaran sungai barito.