Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Penjatuhan Putusan Pailit
GMD
Text
Language
Indonesia
Publisher
PT. Sarana Tutorial Nurani Sejahtera
Publishing Year
2011
Publishing Place
Bandung
Collation
vi + 266 hlm.; 14,5 x 20,5 cm
Abstract/Notes
Pembuktian secara sederhana lazim disebut dengan pembuktian secara sumir. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004. Mengenai Pembuktian secara sederhana undang-undang ini menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, yakni adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta uang yang telah jatu tempo dan tidak dibayar.